Pulihkan Kerugian Pendapatan Negara, DJP Jatim II Sita Aset Tersangka Perpajakan
Editor: Sigit Endra
Wartawan: Mustain
Rabu, 18 Oktober 2023 11:31 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penegakan hukum perpajakan kembali dilakukan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim II menyita tiga aset milik tersangka tindak pidana perpajakan berinisial AW.
Aset milik AW yang disita tersebut, berupa bangunan dan tanah dengan luas masing-masing 98 meter persegi di Gresik, Jawa Timur.
BACA JUGA:
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo
Mimik Idayana dan Sodik Monata Kulineran di Sentra UMKM Alas Kuto Sidoarjo
Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta Majelis Hakim Vonis Bebas
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
"Upaya sita aset tersangka ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka," cetus Agustin Vita Avantin selaku Kepala Kanwil DJP Jatim II, dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10/2023).
Sebagai informasi, AW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan melalui PT GAP. Tersangka melakukan tindak pidana yaitu berupa dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam jangka waktu 2015 sampai 2017.
Hal itu membuat tersangka AW melanggar pasal 39 Ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Simak berita selengkapnya ...