Pencuri Kayu Jati di Tuban Dibekuk Polisi
Editor: Siswanto
Wartawan: Suwandi
Jumat, 20 Oktober 2023 19:50 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - SY (27) seorang warga asal Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban telah dibekuk polisi saat mencuri kayu jati di kawasan hutan RPH Sugihan BKPH Kerek, Turut Desa Temaji, Kecamatan Jenu.
Dalam aksinya, ia diduga melakukan penebangan pohon bersama 4 teman lainnya. Empat orang tersebut kini dalam pengejaran jajaran Satreskrim Polsek Jenu.
BACA JUGA:
Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba
Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga
Tinggal Sendirian, Nenek yang Tanahnya Digugat Sengketa di Tuban Ditemukan Tewas
Diduga Rusak Bangunan, Pemdes Mlangi Dilaporkan Warga ke Polisi
"Dari penangkapan pelaku, petugas juga mengamankan 8 potongan pohon kayu jati," terang Kapolsek Jenu, IPTU Rianto kepada wartawan, Jum'at (20/10/2023).
Rianto menjelaskan, kejadian pencurian kayu jati tersebut terjadi pada 16 Oktober 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.
Pada saat itu, lanjutnya, petugas mendapatkan laporan bahwa ada orang yang mau menebang pohon di area hutan RPH Sugihan. Kemudian, saksi bersama Polhutmob Sudarsono dan RPH Sugihan bernama Usman Hudi tengah melakukan patroli di wilayah RPH Sugihan.
"Setelah sampai di Petak 23D Kelas KU IV bagian hutan Kerek, Tanaman Jenis JPP Tahun Tanam 2002 di RPH Sugihan BKPH Kerek, Turut Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban saksi mendengar ada suara pohon kayu jati roboh," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...