Tanpa Sertifikat Halal, Kemenag Tuban Sanksi Pelaku Usaha
Editor: Siswanto
Wartawan: Suwandi
Senin, 23 Oktober 2023 20:27 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang digagas pemerintah melalui BPJPH Kemenag akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Mengingat waktu yang semakin mepet, membuat Kemenag Tuban mewanti-wanti kepada pelaku usaha, khususnya makanan atau minuman agar segera mengikuti program Sehati 2023 tersebut.
BACA JUGA:
Kemenag Tuban Bakar Ribuan Buku Nikah
Sabet 6 Juara, MAN 1 Tuban Berjaya di Expo Nasional MA Plus Keterampilan ke-7
KPPN Tuban Berikan Penghargaan IKPA kepada Satker Terbaik dalam Kelola Anggaran
Meriahkan HUT ke-79 RI, 10 Pasang Pengantin di Tuban Gelar Nikah Massal
Jika sampai batas waktu yang ditentukan tak kunjung diurus maka pengusaha bisa kena sanksi. Apalagi berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
"Maka ada sanksi bagi produk yang belum bersertifikat halal. Mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Dan sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," tegas Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari saat diwawancarai wartawan, Senin (23/10/2023).
Simak berita selengkapnya ...