Tok! 4 Terdakwa Kasus Gagal Ginjal Akut Divonis 2 Tahun Penjara
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 01 November 2023 14:34 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kasus gagal ginjal akut karena minum sirup paracetamol produksi PT AFI Farma Kediri yang diduga menewaskan 5 orang, memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menggelar sidang pembacaan putusan, Rabu (1/11/2023).
Pembacaan vonis dilakukan secara bergantian oleh Majelis Hakim Boedi Haryantho (Ketua), Agung Kusumo Nugroho, dan Ira Rosalin (anggota), dalam sidang yang dihadiri oleh keempat terdakwa, tim penasihat hukum terdakwa, serta tim JPU (jaksa penuntut umum)
BACA JUGA:
Pilkada 2024, KPU Kota Kediri Buka Pendaftaran KPPS
Uji Coba Makan Siang Gratis di Kediri, Banyak Siswa Minta Tambah Sambal ke Bupati Dhito
Upayakan SDI dan Data Berkualitas, Pemkot Kediri dan BPS Kembali Gelar Pembinaan Statistik Sektoral
Bupati Dhito Berharap Koi Jadi Ikan Hias Identik Kabupaten Kediri
Sejumlah terdakwa yang dimaksud yakni, Arief Prasetya Harahap (Direktur Utama PT Afi Farma), Nony Satya Anugrah (Manager Quality Control), Aynarwati Suwito (Manager Quality Insurance), dan Istikhomah (Manager Produksi). Mereka divonis 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Terkait vonis tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Afi Farma dituntut 9 tahun penjara. Sedangkan 3 terdakwa lainnya dituntut masing-masing 7 tahun penjara.
Simak berita selengkapnya ...