Sidang Pidana Dugaan Pencurian Uang oleh Kakak Ipar di Jombang, Dua Saksi Diperiksa
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 02 November 2023 22:18 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang dengan perkara pidana dugaan pencurian uang sebesar 3,3 juta rupiah, milik almarhum Subroto, suami Diana Soewito (46), Kamis (2/11/2023).
Terdakwa perkara tersebut adalah Soetikno (56), warga Kecamatan/Kabupaten Jombang, yang tak lain adalah kakak ipar Diana Soewito .
BACA JUGA:
Bobol Rumah Kosong di Jombang, Residivis Asal Kediri Diringkus Polisi
Si Jago Merah Lalap Rumah di Jombang
Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 2 Penjual Sabu ke Sopir Truk
Diduga Mengantuk, Truk Ayam Tabrak Tronton di Jombang
Dalam sidang yang digelar secara terbuka di Ruang Sidang Kusuma Admaja Pengadilan Negeri (PN) Jombang, jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan negeri mendatangkan dua orang saksi. Yakni Diana Suwito sebagai saksi korban dan Endang S, sebagai saksi lainnya
Kuasa hukum terdakwa Soetikno, Sri Kalono, mengatakan berdasarkan keterangan saksi korban yakni Diana Suwito, pihaknya menangkap beberapa fakta.
"Di sini terbukti bahwa yang diomongkan selama mendiang Subroto sakit, yang membiayai perawatan hingga ratusan juta di rumah sakit saudara Diana. Tapi nyatanya tidak. Justru Soetikno yang sebagai kakaknya (mendiang Subroto) itu mengeluarkan biaya sampai 499 juta rupiah. Ya sekitar setengah miliar. Dan sisanya itu saudara Diana," ucapnya
Dalam persidangan, Diana dicecar sejumlah pertanyaan oleh kuasa hukum terdakwa. Hal itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kesesuaian keterangan, alat bukti terhadap tuduhan pada terdakwa.
"Selama ini klien kami dituduh mencuri, dari rekening, itu dikuras rekeningnya. Dan di persidangan tadi yang dituduhkan itu hanya 3,3 juta rupiah. Hanya itu yang seakan-akan dikuras, padahal Soetikno itu membiayai Subroto hampir setengah miliar," jelas Kalono.
Dikatakan Kalono, sebelum mendiang Subroto meninggal, pernah memberikan hak akses pada Soetikno, untuk membuka tabungan miliknya. Hal ini dilakukan dengan cara Soetikno diberi ATM, beserta sandinya.
"Subroto ini memberikan hak akses pada Soetikno. Pada tanggal 28 September tahun 2022. Uang 3,3 juta itu memang diambil setelah kematiannya adiknya. Tapi untuk kepentingan pemulasaraan Subroto yang habisnya 157 juta rupiah," tuturnya.
Sedangkan, salah satu saksi lainnya memang tidak mengetahui perihal perkara pidana yang dilaporkan Diana Suwito. "Untuk saksi lainnya ternyata tidak mengerti apa-apa," tukas Kalono.
Simak berita selengkapnya ...