Empat Analis Bank Jatim Dituntut Berbeda
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nur faishal
Kamis, 10 April 2014 21:59 WIB
SURABAYA (bangsaonline)–Empat analis Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya menerima tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kemarin (10/4). Tuntutan diajukan berbeda, kendati para terdakwa dinilai sama-sama bersalah dalam perkara dugaan korupsi (kredit fiktif) Bank Jatim Rp 52,3 miliar.
Keempat terdakwa itu adalah Deddy Putra Mahardika, dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan; Heny Setiawati dan IGN Bagus Suryadharma, keduanya dituntut pidana 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan; dan Awang Diantara, dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:
Pemprov Menang 4 Gol dari Bank Jatim di Mendadak Soccer II, Adhy Karyono Jadi Starter Kemenangan
Masuki Usia Ke-63, Adhy Karyono Dorong Bank Jatim Tingkatkan Inovasi Digital dan Keamanan Siber
Di E-Purchasing Award 2024, Pj Sekdaprov Jatim Serahkan 30 Piagam Penghargaan
Bank Jatim Apresiasi Prestasi Atlet Kickboxing Mojokerto yang Raih Medali di Surabaya
Dalam tuntutannya jaksa Adam Ohoiled mengatakan, para terdakwa dinilai tidak terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU Antikorupsi, yang tertuang di dalam dakwaan primair. ”Dakwaan subsidair atau pasal 3 terbukti,” katanya usai sidang.
Simak berita selengkapnya ...