Empat Analis Bank Jatim Dituntut Berbeda | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Empat Analis Bank Jatim Dituntut Berbeda

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nur faishal
Kamis, 10 April 2014 21:59 WIB

SURABAYA (bangsaonline)–Empat analis cabang HR Muhammad Surabaya menerima tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kemarin (10/4). Tuntutan diajukan berbeda, kendati para terdakwa dinilai sama-sama bersalah dalam perkara dugaan korupsi (kredit fiktif) Rp 52,3 miliar.

Keempat terdakwa itu adalah Deddy Putra Mahardika, dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan; Heny Setiawati dan IGN Bagus Suryadharma, keduanya dituntut pidana 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan; dan Awang Diantara, dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya jaksa Adam Ohoiled mengatakan, para terdakwa dinilai tidak terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU Antikorupsi, yang tertuang di dalam dakwaan primair. ”Dakwaan subsidair atau pasal 3 terbukti,” katanya usai sidang.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Bank Jatim

Berita Terkait

Bangsaonline Video