​Dari Negara Hukum ke Negara Hakim | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Dari Negara Hukum ke Negara Hakim

Editor: Redaksi
Kamis, 16 November 2023 14:15 WIB

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan, Roslinormansyah.

Oleh: Roslinormansyah

Saat ini kita berada dalam situasi rawan secara perundangan kepemiluan setelah begitu mudah pasal pembatasan usia di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017) ditambah oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dari frasa Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang semula berbunyi ''Berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun)'' diubah oleh MK menjadi ''Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah''.

Penambahan frasa ''..atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'' tentu tertuju pada situasi politik mutakhir menjelang pendaftaran pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ke Kantor Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 25 Oktober 2023. Sedangkan Putusan MK dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada 16 Oktober 2023.

Jika disimak seksama Pasal 169 huruf q UU 7/2017, maka kita bisa mengetahui bahwa ketentuan itu berkait pada batas usia. Penambahan frasa yang dilakukan MK melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentu saja mengubah ketentuan usia yang sudah terang-benderang itu menjadi setara dengan ''pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah''.

Dalam berbagai media disebut, alasan utama penambahan frasa itu dikarenakan jabatan yang dimaksud juga diperoleh melalui proses pemilihan umum, bukan penunjukan langsung. Proses yang sama untuk jabatan presiden dan wakil presiden. 

Oleh karena sama-sama melalui proses pemilihan langsung, maka proses ini menjadi justifikasi MK untuk menyetarakannya pada batasan usia. Lalu, ditambah dengan alasan ''pintu masuk'' bagi warga negara untuk berkontestasi di ranah kepresidenan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video