JPU Hadirkan Saksi Pihak Perbankan dalam Sidang Dugaan Pencurian Uang oleh Kakak Ipar di Jombang
Editor: Siswanto
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 16 November 2023 21:19 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menghadirkan saksi dari pihak perbankan dalam perkara dugaan pencurian uang yang dilakukan Soetikno Hary Santoso di pengadilan negeri (PN) setempat, Kamis (16/11/2023).
Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Muhammad Riduansyah, beserta Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya selaku hakim anggota. Sedangkan untuk pihak JPU dihadiri Andie Wicaksono, sementara pelapor atau korban, Diana Soewito (adik ipar terdakwa), juga hadir di persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya, Andri Rachmad.
BACA JUGA:
Bobol Rumah Kosong di Jombang, Residivis Asal Kediri Diringkus Polisi
Si Jago Merah Lalap Rumah di Jombang
Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 2 Penjual Sabu ke Sopir Truk
Diduga Mengantuk, Truk Ayam Tabrak Tronton di Jombang
Soetikno sebagai terdakwa mengikuti sidang secara online di Lapas Kelas II B Jombang tempatnya ditahan selama ini. Di ruang sidang, ia diwakili tim penasihat hukum.
Andri mengatakan, hari ini JPU menghadirkan saksi dari pihak perbankan. Saksi ini menjelaskan terkait adanya prosedur penarikan uang tunai melalui anjungan tunai mandiri (ATM) secara ilegal.
"Terhadap kasus Soetikno ada hal yang menarik. Dari pihak perbankan tadi terungkap adanya indikasi ilegal accsess," ucapnya.
Simak berita selengkapnya ...