Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Minta Kepala Desa Berani Lapor Polisi jika Diintimidasi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ardianzah
Jumat, 17 November 2023 19:29 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan meminta kepada kepala desa untuk berani melaporkan LSM yang melakukan intimidasi ke polisi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Roy Ardiyan Nur Cahya.
"Jika ada kepala desa yang diintimidasi oleh oknum LSM, silakan saja laporkan ke polisi," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan instan (WhatsApp), Jumat (17/11/2023).
BACA JUGA:
Bersama para Petani Milenial, Khofifah Panen Bunga Sedap Malam di Pasuruan
Kinerja Buruk, Kepala Desa Kawisrejo Pasuruan Didesak Mundur
Tak Dukung Lingkungan Hidup, Lujeng Pertanyakan Visi 2 Paslon Pilbup Pasuruan 2024
Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
Ia mengatakan bahwa ada berbagai macam intimidasi, seperti surat atau suara. Roy pun mengaku heran saat ada oknum yang meminta data ke kepala desa, dan dijadikan alat untuk mengancam.
"Data tidak bisa sembarangan diberikan ke pihak-pihak tertentu tanpa ada landasan hukum yang jelas. Kami (Kejari) saja tidak bisa meminta data anggaran di luar prosedur hukum. Dengan surat itu, mereka seolah lebih memiliki kewenangan dari APH (aparat penegak hukum)," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...