Pemkot Pasuruan Sosialisasikan UMK 2024
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Supardi
Rabu, 13 Desember 2023 17:24 WIB
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemkot Pasuruan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pasuruan mensosialisasikan Upah Minimum Kota Pasuruan Tahun 2024, Rabu (12/12/2023).
Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menyampaikan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kota Pasuruan Tahun 2024, telah ditetapkan sebesar Rp3.138.838,00. Sebelumnya, UMR Kota Pasuruan tahun 2023 sebesar Rp3.038.837,00.
BACA JUGA:
Pjs Wali Kota Pasuruan Hadiri Kirab Maskot Pilkada 2024
Bersama para Petani Milenial, Khofifah Panen Bunga Sedap Malam di Pasuruan
Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
Lilik Pujiastuti Dilantik Sebagai Penjabat Sementara Wali Kota Pasuruan
“Tentu proses kenaikan upah ini, melalui proses yang ada. Di mana UMK Kota Pasuruan Tahun 2024 ini sebesar Rp3.138.838,00.,” kata Adi.
Upah Minimum Kota Pasuruan berada di urutan kedelapan se-Jawa Timur. Menurut dia, Kota Pasuruan termasuk daerah penyangga yang mana besaran UMKnya masih cukup moderate.
“Ini karena Kota Pasuruan sebagai daerah penopang di Jawa Timur yang beririsan dengan kota besar, termasuk juga Kabupaten Pasuruan yang UMKnya memang lebih tinggi,” ucapnya.
Berkaitan dengan hal ini, Adi mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas komunikasi yang terjalin kondusif antar stakeholder di Kota Pasuruan. Ia menyebut, Pemkot Pasuruan tidak bisa berjalan sendiri dalam mewujudkan kondusifitas di Kota Pasuruan, perlu adanya sinergi dan kolaborasi.
“Komunikasi antar stakeholder, pengusaha, dan para pekerja menjadi kunci. Mindset kita adalah sinergi dan kolaborasi, sehingga dengan itu semua stakeholder merasa diperhatikan, terlindungi, dan memberikan manfaat bagi kita semua,” paparnya.
Simak berita selengkapnya ...