Konflik Takmir Masjid Al-Muttaqun, Ada Kesepakatan Pihak Ahli Waris Wakif dengan Takmir Lama
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Sabtu, 16 Desember 2023 21:47 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pihak ahli waris wakif (orang yang mewakafkan) tanah untuk pembangunan Masjid Al-Muttaqun, Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, telah membuat kesepakatan dan siap berdamai dengan takmir masjid lama dan warga.
Syaratnya, mereka ikut mendesak Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Kediri agar segera mengeluarkan keputusan terkait wakif Masjid Al-Muttaqun.
BACA JUGA:
Konflik Kepengurusan Takmir Masjid Al-Muttaqun Kediri Diharapkan Segera Tuntas
Meski Warga Menggugat, Tanah untuk RSUD Daha Husada Tetap Dipagar dan Dipasang Garis Polisi
Puluhan Mahasiswa Demo Kantor Pemkot Kediri, Ada Apa?
Wali Kota Kediri Apresiasi Majelis Khotmil Qur'an Keliling: Bawa Banyak Keberkahan
Rahmat Mahmudi, Ketua Tim Pendamping Ahli Waris Wakif Masjid Al Muttaqun, yang bertindak sebagai juru bicara ahli waris wakif, mengatakan bahwa pokok persoalan kasus ini adalah belum keluarnya keputusan dari BWI.
Padahal, kata Rahmat, masalah ini akan terselesaikan apabila BWI sudah mengeluarkan keputusan. Surat dari Pengadilan Agama Kota Kediri pun sebenarnya sudah masuk ke BWI Kota Kediri sejak bulan April 2023 lalu.
"Karena tidak segera mengeluarkan keputusan tersebut, pihak ahli waris wakif terpaksa mensomasi BWI dan menggugat ke PTUN," kata Rahmat, Sabtu (16/12/2023).
Menurut Rahmat, gugatan ke PTUN tersebut memang dinyatakan N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard), yaitu putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formi.
"Namun begitu, pihak ahli waris wakif telah menyatakan banding dan saat ini perkara ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...