Guru Ngaji Pelaku Cabul di Surabaya akan Jadi Tersangka
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 03 Januari 2024 21:42 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Supriyadi Abidin (60) warga Jalan Dukuh Setro gang XI yang berprofesi sebagai guru mengaji sekaligus Takmir Masjid Al-Mubarok, kepada AN (10) saat ini tengah memasuki penetapan berita acara pemeriksaan.
Kasus pencabulan telah diberitakan beberapa waktu yang lalu, dan telah berjalan 1 bulan sejak dilaporkan oleh Imam Santuso (46) selaku ayah korban pada 4 Desember 2023. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya dijelaskan oleh AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan.
BACA JUGA:
Selama Seminggu, Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 20 Kasus Curanmor dan Amankan 8 Pelaku
ATM BCA di Indomaret Jalan Pucang Anom Surabaya Dibobol dan Dirusak Maling
Pj Adhy Karyono Luncurkan Aplikasi DigiPay, Transaksi Layanan RSUD Dr Soetomo Beralih ke Cashless
Kampung Semolowaru Selatan Diserang, 2 Rumah Rusak dan 2 Warga Terluka
Pihaknya menyakini bahwa laporan dari korban dan hasil Paikologis korban menyatakan bahwa ada aksi kriminal yang dilakukan oleh terlapor Supriyadi Abidin. “Sudah kita naikan ke tahap Sidik dan akan kita gelar perkara, dan pemeriksaan intensif kepada pelapor,” kata Rina, Rabu (3/1/2024).
Saat dipertanyakan apakah ada potensi terlapor Supriyadi Abidin untuk statusnya apakah akan naik menjadi tersangka, ia menjawab “Meski tidak ada rekaman cctv dilokasi saat kejadian namun Kita yakini ada tindak kriminal, bila sudah pemeriksaan lengkap nanti pelapor akan menjadi tersangka,” paparnya.
Simak berita selengkapnya ...