Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, Ketua KPU Kabupaten Kediri Terancam Dipolisikan
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Sabtu, 06 Januari 2024 11:52 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Beberapa wartawan yang menjadi korban pelarangan liputan oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi, saat proses sortir dan pelipatan surat suara di gudang KPU Kabupaten Kediri, Jumat (5/1/2024), berencana melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Joko, salah satu wartawan yang mengalami langsung aksi pelarangan liputan, mengatakan, awalnya, para wartawan yang sejak pagi sudah ada di lokasi, menjalani proses pendataan oleh petugas. Usai pendataan oleh petugas, wartawan lalu diberi ID card sebagai tamu. Ada wartawan yang tidak kebagian ID card karena terbatasnya jumlah.
BACA JUGA:
Zanariah Ajak Awak Media Sebarkan Informasi dan Jadwal Rangkaian Hari Jadi Kota Kediri ke-1145
Sambut Pilkada 2024, Bupati Kediri Beri Tips Cara Memilih Pemimpin yang Baik
Gilga Sahid Hibur Warga Kediri dalam Peluncuran Maskot Si Nara dan Jingle Pilkada 2024
Partisipasi Pemilih di Kabupaten Kediri pada Pemilu 2024 Lebihi Target Nasional
Wartawan sudah menunggu agak lama, karena KPU Kabupaten Kediri masih melakukan briefing pada petugas pelipatan, maka tiba waktunya wartawan hendak melakukan peliputan proses sortir dan pelipatan surat suara. Namun begitu akan masuk gudang wartawan dihampiri petugas. Begitu tahu mereka adalah dari media, para wartawan dilarang masuk. Alasannya, perintah pimpinan.
"Saya pribadi menyesalkan sikap arogansi Ketua KPU Kabupaten Kediri itu. Padahal, kami datang untuk melakukan peliputan ini, juga atas undangan beliau, meski hanya lewat WhatsApp Grup," imbuh Joko yang ada kemungkinan bakal melaporkan kasus pelarangan ini pada polisi. Kepastiannya menunggu sikap KPU.
Sementara itu, Ketua PWI Kediri, Bambang Iswahyoedi, mengatakan, intinya profesi wartawan dalam proses membuat karya jurnalistik itu diatur dalam UU.
Simak berita selengkapnya ...