Ditegur saat Pesta Miras dan Berulah di Malam Tahun Baru, Remaja Dupak Surabaya Aniaya Bocah
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Minggu, 07 Januari 2024 23:15 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Karena terpengaruh minuman keras (Miras), AS (24) warga Dupak Bangunrejo, Surabaya, harus mendekam di bali jeruji besi. Ia ditangkap polisi setelah menganiaya bocah saat malam pengantian tahun.
Awalnya, AS ditegur oleh CH (orang tua korban) karena membuat keributan saat pesta miras di depan rumahnya. Oleh karena itu, ia mengalami luka memar karena dipukul dan diinjak di depan keluarganya.
BACA JUGA:
Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu
Mobil Adik Kandung Diresnarkoba Polda Jatim Dirampas 9 Orang Ngaku Debtcollector TAF
Korban Begal di Surabaya Tolak Ajakan Damai Pelaku
Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
Karena mengalami luka-luka, CH melaporkan tindakan yang dialami ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak lalu petugas melakukan penyelidikan, dan menganalisa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Selain itu, anaknya yang berusia 13 tahun juga mendapat bogem mentah dari AS.
"Kami tangkap AS, ia terlihat ikut mengeroyok korban. Sementara teman tersangka lain masih dicari karena kabur usai tahu polisi mencari mereka," kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, saat dikonfirmasi, Minggu (6/1/2024).
Ia menjelaskan, kejadian itu bermula ketika AS bersama teman-temannya menghabiskan malam tahun baru dengan pesta miras di depan gang Jalan Dupak Bangunsari VIII saat malam tahun baru.
Simak berita selengkapnya ...