Polisi di Kota Mojokerto Bakal Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Sabtu, 20 Januari 2024 18:22 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka mewujudkan kamseltibcarlantas dan kamtibmas di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, pengguna knalpot brong bakal ditindak tegas.
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Sudirman saat sosialisasi dan imbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong, Sabtu (20/01/24).
BACA JUGA:
Polres Mojokerto Kota Salurkan Bantuan Air Bersih ke Dusun Tempuran Dawarblandong
Pj Ali Kuncoro Intens Turun Lapangan Pastikan Program Pemkot Mojokerto Berjalan Tepat Guna
Ayah Tiri yang Tega Cabuli Anaknya Dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto Kota
Undian Paslon Pilwali Mojokerto, Junaedi-Chusnun dan Ita-Sandi Ungkap Makna Nomor yang Didapat
Dalam kesemapatan itu, Sudirman menyampaikan dampak buruk dari penggunaan knalpot brong yang dampat mengganggu kamtibmas. Selain mengeluarkan suara yang bising, knalpot brong juga memicu perkelahian antar kelompok.
Karena itu, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, termasuk kepada bengkel di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
Simak berita selengkapnya ...