Fajar: Putusan DKPP Terhadap KPU Sama dengan Somasi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 06 Februari 2024 00:09 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua Bidang Hukum & HAM DPD Partai Golkar Kabupaten Gresik, Andi Fajar Yulianto, menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran etik KPU karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Menurutnya, putusan DKPP tak akan mempengaruhi status Gibran sebagai Cawapres Prabowo Subianto.
BACA JUGA:
Analisis Konten Fufufafa, Cermin Karakter Gelap Manusia
Pilkada 2024, KPU Kota Kediri Buka Pendaftaran KPPS
Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan
Bantah Calon Tunggal karena Gagalnya Kaderisasi, Ketua Golkar Gresik Soroti Bawaslu dan Politik Uang
"Gibran tetap melenggang menjadi cawapres mendampingi Pak Prabowo," ucap Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Senin (5/2/2024).
Setelah mencermati putusan DKPP RI yang terdiri dari 10 item, Fajar menyebut tidak ada satu item pun yang mempunyai kekuatan eksekutorial, kecuali hanya berupa peringatan keras.
"Peringatan keras sama bobotnya dengan sebuah somasi atau teguran hukum yang sama sekali tidak berimplikasi secara langsung untuk membatalkan atau mendiskulifikasikan Gibran sebagai cawapres dalam pemilu 2024," tutur Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT) ini.
Simak berita selengkapnya ...