Soal ASN Terlibat Kampanye Caleg, Pemkab Pasuruan Belum Terima Salinan Putusan dari Bawaslu
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 06 Februari 2024 21:58 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kabupaten Pasuruan telah menetapkan Kepala Dispendikbud beserta Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) melanggar netralitas ASN selama kampanye pemilu 2024. Rekomendasi pun sudah dilaporkan ke KASN.
Diketahui, keduanya menyalahgunakan acara rakor IGTKI dan himpaudi Dispendikbud Kabupaten Pasuruan yang digelar akhir tahun 2023, sebagai platform kampanye Caleg DPR RI dari PKB, Irsyad Yusuf, yang juga mantan Bupati Pasuruan.
BACA JUGA:
KPU RI dan DPP PKB Bisa Lawan Keputusan Bawaslu RI
Bawaslu Kabupaten Pasuruan Petakan Daerah Rawan di Pilkada 2024
Dukung Irsyad Yusuf di Pemilu 2024, Eks Kepala Dikdisbud Kabupaten Pasuruan Disanksi KASN
Bawaslu Kabupaten Pasuruan Resmi Lantik 72 Panwascam
Namun informasi yang dihimpun, tembusan rekomendasi serta temuan selama proses klarifikasi bawaslu hingga sekarang belum sampai di tangan Pemkab Pasuruan.
Pj Bupati Pasuruan Andriyanto saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (5/2/2024) kemarin, membenarkan pihaknya belum terima salinan dari Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
"Saya belum tahu substansinya sampai sekarang, karena saya belum dapat tembusan salinan dari bawaslu," ujar Andriyanto usai membuka pelatihan pokdarwis, Senin (5/2/2024) kemarin.
Simak berita selengkapnya ...