KPU Surabaya: Peserta Pemilu Bertanggung Jawab Turunkan APK
Editor: Maulana
Wartawan: M. Aulia Rahman
Senin, 12 Februari 2024 23:38 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisioner KPU Surabaya, Subairi, mengingatkan pembersihan alat peraga kampanye (APK) di ruang publik merupakan tanggung jawab masing-masing peserta Pemilu.
"Selama masa tenang, peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun. Itu untuk memberi kesempatan pemilih melakukan perenungan siapa yang akan dipilih," ujarnya, Senin (12/2/2024).
BACA JUGA:
Info BMKG Rabu 18 September: Jatim Cerah, Surabaya Panas Menyengat hingga Segini
Pilkada 2024, KPU Kota Kediri Buka Pendaftaran KPPS
Pj Adhy Karyono Luncurkan Aplikasi DigiPay, Transaksi Layanan RSUD Dr Soetomo Beralih ke Cashless
Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan
Selama masa tenang pemilu 2024 (11-13 Februari), ia mengatakan bahwa APK yang sebelumnya didirikan di ruang publik harus dibersihkan.
"Pembersihan APK selama masa tenang sebenarnya merupakan tanggung jawab peserta pemilu. Tapi kami selaku penyelenggara pemilu berkewajiban mengkoordinasi pembersihan," katanya.
Selain itu, pada 11 Februari 2024, sejak pukul 24.00 WIB dini hari, KPU Surabaya bersama Bawaslu, dan pemangku kepentingan terkait, termasuk Satpol PP Surabaya melakukan pembersihan APK dari ruang publik.
Simak berita selengkapnya ...