[HOAKS] Pemberitahuan KPU Sudah Tak Lagi Terbitkan Undangan Fisik ke TPS Pemilu 2024
Editor: Novandryo
Selasa, 13 Februari 2024 21:50 WIB
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Beredar unggahan viral di media sosial Facebook yang menyebut KPU tak lagi mengeluarkan undangan fisik bagi pemilih untuk ke TPS.
Hal ini menjadi viral lantaran, tak sedikit temuan konten serupa di media sosial lain. Salah satunya TikTok.
BACA JUGA:
Ini Kata KPU Gresik soal Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dengan Kotak Kosong
Calon Tunggal di Pilkada 2024, Pengamat Politik Unair: Tak Berkaitan dengan Krisis Demokrasi
45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
Gunakan Baju Perjuangan, Ony-Antok Berangkat Daftar Pilbup ke KPU Ngawi
Unggahan tersebut bernarasikan:
"PEMBERITAHUAN Bahwa Pemilu 2024 sudah tidak menggunakan undangan fisik, melainkan perindividu dapat mengeceknya di https://cekdptonline.kpu.go.id'
Penjelasan:
Komisioner KPU, Idham Holik membantah jika undangan fisik bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih di TPS tidak ada lagi.
Surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan KPU ini akan dikirimkan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Tugas KPPS itu telah tercantum dalam Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Simak berita selengkapnya ...