Dewan Pers: KBLI Media Diperluas
Editor: Redaksi
Senin, 19 Februari 2024 21:27 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Dewan Pers memperluas jangkauan bidang usaha media atau perusahaan pers yang mengajukan diri untuk ikut verifikasi. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Pendataan, Penelitian, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, A Sapto Anggoro, ketika menjadi pembicara dalam diskusi di sela peringatan Hari Pers Nasional di Jakarta, Senin (19/2/2024).
Selama ini, kata Sapto, Dewan Pers menetapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk media haruslah di bidang penerbitan pers saja. Jika ada perusahaan pers yang ikut verifikasi dan memiliki bidang usaha lain, hal tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan KBLI sehingga tidak bisa lolos verifikasi.
BACA JUGA:
Tak Ada Keppres, Prabowo Batal Dilantik di IKN, PKS Minta Jangan Teken Pemindahan ke IKN
Dewan Pers Siap Cabut Izin Media Jika Oknum Wartawan Terbukti Lakukan Intimidasi Hingga Pemerasan
Jelang Pilkada 2024, AJI Bojonegoro Ingatkan Jurnalis dan Media Bersikap Independen
Melarang Investigasi, Dewan Pers Tolak Draf Revisi UU Penyiaran
“Sekarang tidak lagi seperti itu. KBLI untuk perusahaan pers kita perluas. Di samping penerbitan berita, perusahaan pers bisa memiliki bidang usaha lain yang terkait dengan bidang utama usahanya,” ujarnya..
Ia pun memberikan contoh, perusahaan pers dimungkinkan memiliki usaha bidang penerbitan buku, pelatihan-pelatihan, dan diskusi publik berbayar. Bahkan, lanjut Sapto, perusahaan pers bisa saja memiliki bidang usaha sebagai penyelenggara acara atau event organizer bagi perusahaan lain.
Perluasan bidang usaha dalam KBLI ditetapkan sekitar 2 bulan lalu. Keputusan ini tak lepas dari kondisi perusahaan pers yang saat ini menemui banyak permasalahan dan kendala. Salah satu kendala itu adalah kue perolehan iklan yang semakin terbatas.
Simak berita selengkapnya ...