Terkait Penebangan Pohon di Sumber Complang, Aktivis Lingkungan Datangi Polsek Plosoklaten
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 22 Februari 2024 12:44 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Aktivis lingkungan yang juga Koordinator Komunitas Oleng-Oleng Indonesia Kediri, Heri DK, mendatangi Polsek Plosoklaten untuk berkonsultasi terkait penebangan pohon di Sumber Complang, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
"Benar, kami telah mendatangi Polsek Plosoklaten, Rabu (21/2/2024) kemarin. Kami bermaksud menemui Bapak Kapolsek Plosoklaten (Iptu Dwi Widodo). Tapi kami belum bisa menemui Bapak Kapolsek, karena beliau sedang dinas luar," kata Heri, Kamis (22/2/2024).
BACA JUGA:
Tingkatkan Pengolahan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST
Sumber Bedug Riwayatmu Kini: Usai Jadi Rebutan Dua Desa, Kini Mata Airnya Malah Mati
Aktivis Lingkungan Konsultasikan Soal Penebangan Pohon di Sumber Complang Kediri ke Kepolisian
Ini Sanksi untuk Penebang Pohon di Sumber Complang Kediri
Meski gagal menemui kapolsek, Heri mengaku sudah bertemu dengan petugas Polsek Plosoklaten dan mengutarakan maksud kedatangannya.
"Kami belum bisa bertemu langsung Bapak Kapolsek. Oleh petugas yang menemui kami, disarankan untuk datang lagi," katanya.
Ia ingin minta petunjuk apakah penebangan pohon di Sumber Complang memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Karena kami punya pengalaman saat melaporkan kasus serupa, setelah dalam proses, ternyata kasus tersebut dinyatakan tidak bisa ditindaklanjuti karena kurangnya barang bukti," tandasnya.
Menurut Heri, penebangaan pohon di kawasan sumber air itu sudah ada aturannya, yaitu Perda Kabupaten Kediri nomor 6 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Pada bab IX pasal 19 huruf H disebutkan, bahwa setiap orang dan/atau badan hukum dilarang menebang pohon di area sumber air. Bila hal tersebut dilakukan dan terbukti melanggar, maka bisa dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat 1.
Yaitu, setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf H diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,-
Simak berita selengkapnya ...