Hukuman untuk Guru Ngaji di Probolinggo yang Cabuli Santrinya Bertambah Sepertiga Ancaman
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Andi Sirajudin
Kamis, 22 Februari 2024 19:57 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polres Probolinggo akhirnya merilis kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji bernama SN (50) warga asal Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (19/2/2024).
Akibat perbuatannya, tersangka bakal terancam pidana 15 tahun penjara. Pidana itu akan bertambah sepertiga dari ancamannya karena tersangka diduga telah menghamili santrinya.
BACA JUGA:
Tawuran Gangster Motor, Polres Probolinggo Kota Amankan 7 Tersangka
3 Bulan Terakhir, Polres Probolinggo Kota Rilis Puluhan Tersangka Kriminal
Polisi akan Selidiki Kasus Dugaan Bongkar Muat Ilegal di Pelabuhan Kota Probolinggo
Tanamkan Nilai Kebaikan, Polwan Polres Probolinggo Beri Edukasi Pelajar yang Ada di Sekolah
Menurut Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan, tambahan hukuman untuk tersangka karena yang bersangkutann merupakan guru ngaji dan melakukan perbuatan yang sangat keji.
Menurut Supiyan, tersangka terancam pasal 76 D junto pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf C UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara. Namun, karena ini guru terhadap muridnya, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman awal," terangnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, didapati keterangan bahwa hubungan persetubuhan itu memang pertama terjadi akibat ajakan dari tersangka terhadap korban.
"Dari keterangan korban, korban takut sehingga mengiyakan ajakan dari tersangka," tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...