Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 26 Februari 2024 18:37 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polres Kediri Kota menetapkan 4 tersangka penganiayaan santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Mereka adalah MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar-Bali, dan AK (17) asal Surabaya.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan keempat santri yang terduga sebagai pelaku tindak kekerasaan atau penganiayaan anak yang menyebabkan kematian.
BACA JUGA:
Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku yang Aniaya Adik Kadungnya hingga Tewas, Apa Motifnya?
Hari Pertama Pemutihan Pajak, Kasatlantas Kediri Kota Pastikan Pelayanan Bebas Pungli
Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri
Tak Cuma Siswa, Cabup Dhito Bakal Tambah Beasiswa untuk Santri Bila Lanjut Dua Periode
“Untuk motif sementara masih diduga ada kesalahpahaman di antara mereka. Jadi mereka di antaranya ada salah paham dan timbul penganiayaan yang berulang-ulang,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (26/2/2024).
Ia menyatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari masuknya laporan keluarga korban di Polsek Glenmore, Banyuwangi, pada Sabtu (24/2/2024). Setelah mendapat laporan, Polresta Banyuwangi lantas berkoordinasi dengan Polres Kediri Kota, mengingat locus delicti perkara ini ada di Kediri.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polres Kediri Kota lantas mengamankan 4 santri, dan menetapkan mereka sebagai tersangka pada Minggu (25/2/2024). Para tersangka juga telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Simak berita selengkapnya ...