Ditolak Saksi, 31 TPS Hitung Ulang di Kantor KPU Bangkalan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Fathurrohman
Kamis, 29 Februari 2024 21:42 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 31 tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Durjen, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, dilakukan penghitungan ulang di halaman kantor KPU setempat.
Penghitungan ulang itu dilakukan pada dokumen DPRD Bangkalan karena terdapat perbedaan hasil yang signifikan antara C hasil yang dipegang PPS, dengan C hasil salinan yang dimiliki saksi dari semua partai politik (parpol).
BACA JUGA:
Bapaslon Bangkalan Tes Kesehatan, KPU dan Bawaslu Tak Bisa Awasi Langsung, ini Kata Mereka
Mathur Husairi-Jayus Salam Daftar ke KPU Bangkalan di Malam Terakhir
Lukman Hakim dan Fauzan Jakfar Diantar Ribuan Relawan saat Daftar ke KPU Bangkalan
Bawaslu Bangkalan Temukan Oknum PPS dan Pendamping PKH Terlibat Deklarasi Dukungan Paslon
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh, mengungkapkan bahwa penghitungan ulang terpaksa dilakukan karena ada selisih hasil plano dengan C salinan milik saksi dari tiap parpol.
"Tadi sebetulnya sudah dilakukan rekapitulasi, ada 3 TPS yang sudah berjalan, tetapi ada protes karena perbedaan hasil plano dengan C hasil salinan yang dipegang saksi," ungkapnya, Kamis (29/2/2024).