Polres Probolinggo Kota Amankan Pemilik Senpi Rakitan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sugianto
Sabtu, 02 Maret 2024 18:55 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan seorang pemilik senjata api (senpi) rakitan. Tersangka adalah SBR (40), warga Desa Sumbersuko Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Dari hasil pemeriksaan, SBR mengaku mendapatkan senpi tersebut dari seseorang.
BACA JUGA:
Deteksi Dini Penggunaan Narkoba, Personel Polres Probolinggo Kota Dites Urine
3 Bulan Terakhir, Polres Probolinggo Kota Rilis Puluhan Tersangka Kriminal
Dua dari Empat Pria yang Pamerkan Senjata Api di Sidoarjo Ditangkap Polisi
Pendaftaran Hari Terakhir, Polres Probolinggo Kota Terjunkan Ratusan Personel Gabungan di KPU
"Tersangka membeli senpi itu seharga Rp7,9 juta dari seseorang yang kini masih menjadi DPO," ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani saat menggelar konferensi pers, Sabtu (3/2/2024).
Rencananya, SBR akan menggunakan senpi ilegal itu untuk menjaga jaring tanam bawang merah. Namun. rencana itu berujung dibui, karena keburu diamankan polisi.
"Tersangka ini melakukan transaksi senpi itu di rumah penjual," kata Wadi.
Simak berita selengkapnya ...