Kasus Penyalahgunaan Beras Bulog, Polres Malang Lakukan Penyelidikan Orang dalam
Editor: Arief
Senin, 18 Maret 2024 19:00 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Polres Malang melakukan pendalaman soal kasus penyalahgunaan beras Bulog, dengan mengemas ulang menggunakan kemasan premium dan dijual kembali ke masyarakat dengan harga yang lebih tinggi.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Sayah Hidayat mengatakan, pendalaman itu akan dilakukan untuk mengetahui pemasok beras kepada tersangka, yang diketahui wanita berinisial EH (37).
BACA JUGA:
Bansos Beras Diharapkan Lanjut, Presiden Jokowi Janji Akan Bisiki Prabowo
Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham
Pj Gubernur Jatim: KEK Singhasari Miliki Keunggulan Seluruh Layanan Digital Terintegrasi
Hujat Lebat Siang Hari ini, Sejumlah Pohon di Pakisaji Malang Tumbang
"Kami masih mendalami. Dalam tangkapan layar percakapan, tersangka berkomunikasi secara aktif dengan beberapa penjual online (yang menjual beras Bulog tidak sesuai ketentuan)," kata Gandha, Senin (18/3/2024).
Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut, tersangka EH mengaku membeli beras Bulog per karung seberat 50 kilogram itu, melalui jejaring media sosial Facebook.
Tersangka membeli beras Bulog secara online tersebut lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp10.900 per kilogram atau Rp545.000 per 50 kilogram.
"Tersangka membeli ada yang Rp690 ribu dan Rp640 ribu per 50 kilogram (lebih tinggi dari HET). Beras Bulog merupakan barang yang mendapatkan pengawasan khusus oleh pemerintah," katanya.
Dari pengakuan tersangka, dalam praktik penyalahgunaan beras Bulog tersebut, pelaku membeli sedikit demi sedikit beras Bulog, sebelum mengemas ulang menjadi beras berkualitas premium.
Pembelian beras tersebut, dilakukan secara berkala, sehingga saat dilakukan penangkapan oleh Polres Malang, terdapat sebanyak 2,1 ton beras Bulog.
Polres Malang juga masih melakukan pendalaman terkait adanya keterlibatan oknum Bulog dalam kasus itu.
Simak berita selengkapnya ...