Sejumlah Aktivis Antikorupsi di Kediri Pertanyakan Kepemilikan Tanah Kawasan Simpang Lima Gumul
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 20 Maret 2024 14:51 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Pemantau Korupsi (Mapko) Nusantara mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kediri, Rabu (20/3/2024).
Namun mereka tidak bisa bertemu anggota DPRD Kabupaten Kediri. Petugas mengarahkan mereka ke Kantor Kesbangpol Kabupaten Kediri yang berada di belakang kantor dewan.
BACA JUGA:
50 Anggota DPRD Kabupaten Kediri Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Tuntut Redistribusi Lahan HGU, Ratusan Warga Puncu Geruduk Kantor Pemkab Kediri
Eksekusi Tanah dan Bangunan di Kota Kediri: Kuasa Hukum Termohon Keberatan, Anggap Cacat Hukum
Pemkab Kediri Bantu Vanessa Siswi SMP yang Mengidap Kanker Otak untuk Dioperasi di RSAL Surabaya
Di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kediri, para aktivis diterima oleh Kepala Kesbangpol, Yuli Marwanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kediri, M. Erfin Fatoni.
Namun pertemuan antara aktivis Mapko dan perwakilan Pemkab Kediri tersebut tidak menemukan hasil. Para aktivis minta pertemuan ditunda dulu dan diagendakan lagi dengan mengundang pihak terkait lainnya seperti Pemdes Sumberejo dan Tugurejo serta APH.
Andri, Ketua Umum Mapko, mengatakan bahwa kedatangannya ingin menanyakan terkait tanah di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) yang diduga sebagian besar justru dimiliki oleh perorangan.
Padahal, tanah tersebut mestinya milik pemerintah, dalam hal ini Pemkab Kediri.
Maka dari itu, ia meminta DPRD tegas dan segera bertindak untuk menyelamatkan aset daerah Pemkab Kediri yang berada di kawasan SLG.
"Kami menuntut agar Bupati Kediri segera mengambil langkah untuk mengambil alih aset Pemkab Kediri yang berada di kawasan SLG," kata Andri.
Simak berita selengkapnya ...