Nasib Demokrasi di Tangan MK
Editor: MMA
Selasa, 26 Maret 2024 09:28 WIB
Oleh: Mukhlas Syarkun
Mahfud MD meyakini bahwa Mahkamah Konsitusi (MK) akan membuat keputusan yang moomental. Tentu monomental yang positif, yaitu keputusan yang membuka peluang demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan kembali.
BACA JUGA:
Ditanya tentang Akun Fufufafa, Kini Menkominfo Bungkam
Pemilik Akun Fufufafa Diduga Alami Problem Psikologis, Kecanduan Pornografi
Analisis Konten Fufufafa, Cermin Karakter Gelap Manusia
Menkominfo Tepis Pemilik Akun Fufufafa Bukan Gibran Rakabuming Raka, Tapi …
Oleh karena itu, tidak salah jika MK bisa membuat terobosan hukum yang memungkinkan menjadikan Indonesia tetap dilihat oleh dunia sebagai negara demokrasi.
Maka saatnya MK yang memiliki keputusan final mengikat, dituntut membuat Keputusan yang dapat mencegah potret pemilu brutal tidak menjadi kebiasaan.
Apalagi ada dasar hukumnya, yaitu MK bisa membuat terobosan hukum. Yaitu pemilu ulang tanpa Gibran. Dengan demikian Prabowo bisa menggantikan calon wakil presiden lain.
Apa dasar hukumnya ?
1. Tap MPR soal KKN pencalonan Gibran melanggar TAP MPR KKN
Simak berita selengkapnya ...