Polisi di Sidoarjo Sita Ratusan Miras Tanpa Izin
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Selasa, 26 Maret 2024 20:21 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polsek Krian mengamankan ratusan miras dari penjual tanpa izin di Dusun Gamping Wetan, Desa Gamping. Selain itu pemilik yaitu Mar Yulianto (35) dijadikan tersangka.
“Hari Minggu (24/3) kemarin dini hari kita laksanakan penggeledahan di lokasi setelah ada laporan dari masyarakat,” kata Kapolsek Krian, Kompol Daky Dzul Qornain, saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).
BACA JUGA:
Diduga Karena Ban Meletus, Truk Pengangkut Telur Terguling di Tol Sidoarjo-Waru
Dikenal Loman Sejak Lama, Cawabup Mimik Idayana Buka Warling Gratis saat Perayaan Maulid Nabi
Penemuan ART Tewas Gegerkan Warga Perumahan Permata Sukodono Raya
As Roda Patah, Truk Tangki Air Terguling di Sidoarjo
Disebutkan, tersangka menjual miras berbagai merek di warung kopinya. Daky berujar, “Jadi di sana itu warung, sekaligus ada hiburan billiardnya.”
Diketahui dari laporan masyarakat sekitar sering terdapat beberapa orang yang mabuk-mabukan di warung tersebut. Hal itu membuat masyarakat sekitar resah dengan keberadaan warung kopi milik tersangka.
“Kami lalu datangi, dan miras ada ratusan sekitar 101 botol,” ucap Daky.
Barang haram itu disimpan di tempat tersembunyi. Saat ditanyai petugas, Mar Yulianto berdalih bahwa miras merupakan titipan dari beberapa rekannya.
Simak berita selengkapnya ...