Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 17 April 2024 21:58 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Lujeng Sudarto, Direktur LSM Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), mengkritisi revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan.
Pasalnya dalam draft revisi yang panjang dan rancangan regulasi yang sudah mendapat persetuan DPRD, ternyata tidak mencatumkan ketentuan pidana bagi pelanggar perda.
BACA JUGA:
Kinerja Buruk, Kepala Desa Kawisrejo Pasuruan Didesak Mundur
Tak Dukung Lingkungan Hidup, Lujeng Pertanyakan Visi 2 Paslon Pilbup Pasuruan 2024
Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
Pesan Andriyanto saat Tak Lagi Jabat Pj Bupati Pasuruan
Dengan draft yang ada saat ini, kata Lujeng, eksistensi perda manakala diimplementasikan tidak akan berpihak pada orientasi keseimbangan lingkungan dan bisa memicu dampak sosial. Selain itu, kebijakan akan terkesan mengejar investasi dibanding kelestarian lingkungan.
Ia membandingkan dengan revisi perda RTRW daerah lain di Jawa Timur yang menyertakan ketentuan pidana.
Di Surabaya, ketentuan pidana terhadap pelanggaran aturan tata ruang disesuaikan dengan undang-undang di atasnya. Sementara di Sidoarjo, ancaman pidana bahkan mencapai 15 tahun penjara jika terdapat korban jiwa akibat pelanggaran tata ruang.
Simak berita selengkapnya ...