Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Gus Muhdlor Mangkir
Editor: Arief
Jumat, 19 April 2024 20:37 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo mangkir dari panggilan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/4/2024).
Kuasa hukum Ahmad Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan, kliennya tidak dapat menghadiri panggilan KPK karena sakit. Namun, dirinya tidak menjelaskan secara detail penyakit yang diderita kliennya.
BACA JUGA:
Selain Rumah Dinas Bupati Situbondo, KPK Juga Geledah Kantor PUPP dan 2 Rumah Pribadi
Bung Karna Jadi Tersangka, Ketua KPU Situbondo Sebut Pencalonannya Tetap Jalan
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Ahli Sebut Pemberi Mandat Bertanggung Jawab
Instruksi Pj Wali Kota Kediri saat Rakor Pemberantasan Korupsi
"Hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK karena sakit," kata Mustofa.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan penundaan ke penyidik KPK. Namun belum menjawab saat ditanya penjadwalan ulang pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.
"Tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK," jelasnya.
Namun, lanjut Mustofa, kliennya menghormati proses hukum dalam kasus pemotongan dan penerimaan uang di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
Simak berita selengkapnya ...