Lujeng Sudarto Desak APH Percepat Penyidikan Kasus Penimbunan BBM
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Sabtu, 20 April 2024 18:17 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Direktur LSM Pusat Studi dan Advokasi (Pusaka), Lujeng Sudarto, mendesak Polres Pasuruan Kota untuk segera menaikkan kasus dugaan penimbunan BBM ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
Permintaan Lujeng tersebut menindaklanjuti langkah penyidik Polres Pasuruan Kota yang sudah melakukan peyitaan ulang terhadap beberapa truk tangki yang bermuatan BBM diduga milik PT MCN.
BACA JUGA:
Ijazah Sarjana Toyib, Anggota DPRD Kota Pasuruan Tak Terdaftar di Universitas Wisnuwardhana Malang
Polsek Purwodadi Gulung Tiga Pelaku Spesialis Curanmor
Tanggapan Ketua LSM Jimat Pasuruan Raya soal Demo Revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo
Daftar Kejuaraan Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) SD Disdikbud Kota Pasuruan 2024
Menurutnya, jika dalam pengangkutan BBM tersebut tidak disertai dengan LO (loading order) dan DO (delivery order) dari Pertamina, maka dipastikan BBM tersebut adalah kategori bersubsidi dan didapatkan secara ilegal atau dengan cara melawan hukum.
"Di samping itu juga dugaan keterlibatan PT MCN harus didalami oleh penyidik. Karena faktanya yang disita adalah truk tangki milik PT MCN yang pernah terbukti digunakan untuk pengangkutan dan penimbunan BBM," cetus Lujeng.
Kalau pun truk itu disewakan, Lujeng menegaskan sewa menyewa tidak bisa untuk digunakan perbuatan melawan hukum (pidana).
"Jika memang disewakan, maka indikasi ada mafia BBM itu faktual. Ada penyuplai, ada yang menimbun, ada yang menyediakan transporter, dan ada pula pembelinya," katanya.
Simak berita selengkapnya ...