Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Upaya Pemkab Pasuruan untuk memberikan kenyamanan bagi pelaku usaha hiburan sudah dipikirkan jauh-jauh hari. Sebab, pemkab telah mengusulkan raperda tentang penataan, pengawasan, dan pengendalian usaha dan tempat hiburan ke DPRD pada 30 November 2023.
Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan, Timbul, mengatakan tempat hiburan karaoke memang perlu ditata dengan baik agar tidak melanggar aturan.
BACA JUGA:
Pesan Andriyanto saat Tak Lagi Jabat Pj Bupati Pasuruan
Demi Perubahan di Kabupaten Pasuruan, Gus Saif All Out Dukung Mas Rusdi
50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Terpilih Resmi Dilantik, ini Kesan Pimpinan Periode 2019-2024
Pemkab Pasuruan Kibarkan Bendera Merah Putih Tak Layak saat HUT ke-79 RI, Kok Bisa?
Namun, dari sisi ekonomi kreatif, dinas mendukung berkembangnya tempat hiburan seperti karaoke. Karena dari kacamata regulasi, keberadaaannya diakui oleh pemerintah.
"Bahkan dari 17 sektor ekonomi kreatif dalam peraturan Menparekraf, salah satunya ya musik," katanya.
Tapi agar pelaksanaanya tidak menimbulkan gesekan sosial di tingkat bawah, maka operasional tempat hiburan perlu dipertegas. Yakni melalui peraturan daerah.
Sebab, selama ini tindakan yang dilakukan pemerintah terhadap tempat hiburan karaoke masih mengacu ketentuan yang berlaku. Yakni berkaitan dengan legalitas perizinannya.
"Posisi dinas pariwisata hanya menunggu regulasinya saja. Kalau perdanya sudah ada, hak dan kewajiban mereka lebih jelas. Kami juga bisa libatkan pengusaha karaoke dalam pembinaan ekonomi kreatif," bebernya.
Simak berita selengkapnya ...