Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Suwandi
Kamis, 25 April 2024 22:17 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Remaja berusia 21 tahun dengan inisial AI, warga Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, Tuban, ditangkap polisi setelah terbukti membegal payudara.
Ia digelandang Satreskrim Polres Tuban setelah melakukan aksinya sebanyak 2 kali di tempat berbeda. Aksi pertama dilakukan di Gang Dondong, Keluruhan Gedungombo, dan kemudian di gang menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) wilayah Kecamatan Semanding.
BACA JUGA:
Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba
Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga
Tinggal Sendirian, Nenek yang Tanahnya Digugat Sengketa di Tuban Ditemukan Tewas
Pemkab Tuban Dapat Hibah Pesawat TNI AL
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto, mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah petugas melalukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan dari saksi dan warna motor yang digunakan saat beraksi telah memudahkan petugas untuk menangkapnya.
"Pelaku kita amankan saat di rumahnya dan tidak melawan," ucap mantan Kapolsek Jenu itu.
Ia menyatakan, pelaku nekat membegal payudara lantaran ingin melampiaskan hasratnya. Apalagi setelah dia diputus pacarnya, sehingga membuatkan semakin bernafsu memegang payudara yang dianggap besar, dan pulang ke rumah untuk masturbasi usai beraksi.
"Setelah memegang payudara, pelaku merasa puas karena dirasa empuk setelah memegang," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...