Langgar Rambu Lalu Lintas, Truk Tronton di Sidoarjo Terlibat Kecelakaan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Selasa, 30 April 2024 22:41 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebuah truk tronton melanggar rambu lalu lintas dilarang belok kanan di simpang empat Jalan Raya Bypass Krian, Sidoarjo, Selasa (30/4/2024). Akibatnya, kendaraan tersebut ditabrak truk Isuzu lainnya dari samping kiri.
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 00.05 WIB dan mengakibatkan pengemudi truk Isuzu terluka parah, lalu dilarikan ke Rumah Sakit Anwar Medika, Balongbendo. Petugas Lantas Polsek Krian, Aiptu Bachtiar, mengatakan bahwa kecelakaan melibatkan truk tronton nopol K 9092 ES dengan truk Isuzu nopol L 9838 G.
BACA JUGA:
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo
Mimik Idayana dan Sodik Monata Kulineran di Sentra UMKM Alas Kuto Sidoarjo
Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta Majelis Hakim Vonis Bebas
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
"Awalnya truk tronton melaju dari arah timur ke barat, arah Surabaya ke Mojokerto. Truk Tronton dikemudikan oleh Muslikh, 59, warga Desa Langgenharjo, Kecamatam Juwana, Kabupaten Pati," ujarnya saat dikonfirmasi.
Sesampainya di simpang empat Jalan Raya Bypass Krian, traffic light (TL) menunjukkan lampu hijau, namun terdapat rambu dilarang belok ke kanan. Kendati demikian, pengemudi truk tronton nekat belok dengan menuju ke arah utara.
Simak berita selengkapnya ...