Setubuhi 2 Anak Tiri, Warga Cerme Gresik Dijebloskan ke Tahanan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Selasa, 07 Mei 2024 16:33 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polres Gresik menangkap Farikhul Amin (42), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, karena terbukti berkali-kali menyetubuhi dua anak tirinya yang berusia 17 dan 13 tahun.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan modus tersangka untuk menyetubuhi kedua anak tirinya yang masih di bawah umur adalah dengan bujuk rayu.
BACA JUGA:
Kecelakaan Maut di Tol Kebomas, Rombongan Pengantin Ditabrak Truk Trailer, Elf tak Berbentuk
Pria di Gresik Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri Sambil Disiarkan di Facebook
Adu Banteng dengan Toyota Innova, Pengendara Motor di Gresik Tewas
Puluhan Ribu Jemaah Hadiri Haul Alhabib Abu Bakar Assegaf ke-69 di Masjid Jamik Gresik
"Tersangka berhasil menyetubuhi korban dengan cara membujuk rayu dengan iming-iming diberikan uang, dan dijanjikan semua kebutuhan korban akan dipenuhi," ujarnya saat memimpin konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (7/5/2024).
Ia menyatakan, kelakuan bejat itu terbongkar setelah Polres Gresik mendapatkan laporan dari ibu korban. Kemudian, tersangka ditangkap dan dilakukan proses hukum pada 3 Mei 2024.
"Tersangka kami jebloskan ke tahanan Mapolres Gresik," katanya.
Simak berita selengkapnya ...