Maju Cakada, ​Caleg Terpilih harus Mundur Jika Dilantik Sebelum Pendaftaran Calon Wali Kota Batu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Maju Cakada, ​Caleg Terpilih harus Mundur Jika Dilantik Sebelum Pendaftaran Calon Wali Kota Batu

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Adi Wiyono
Rabu, 15 Mei 2024 13:15 WIB

Anggota KPU Kota Batu, Marlina

Penafsiran terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 menjadi landasan hukum yang mengatur proses pelantikan caleg terpilih.

Dalam konteks ini, aturan yang mengatur masa pelantikan caleg terpilih menjadi penting untuk dijelaskan dan dipahami secara jelas oleh semua pihak terkait.

"Kepastian hukum dalam proses politik sangatlah krusial untuk menjaga stabilitas dan keadilan dalam berdemokrasi," jelasnya

Ia menyampaikan tahapan pilkada, pada tanggal 24 - 26 Agustus 2024 adalah Pengumuman pendaftaran pasangan calon, kemudian tanggal 27 - 29 Agustus 2024 Pendaftaran pasangan calon.

"Sedang tanggal 27 Agustus - 21 September 2024, penelitian persyaratan calon, tanggal 22 September 2024: penetapan pasangan calon," pungkasnya. (adi/van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video