Kanwil Kemenkumham Jatim Perkuat Identitas Daerah Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 15 Mei 2024 16:41 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim berupaya meningkatkan pencatatan produk Kekayaan Intelektual Komunal dari Jember, Lumajang dan Bondowoso. Salah satu strateginya dengan menggelar promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Jember, Rabu (15/5/2024).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono, menjelaskan, KIK merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan. Hal itu mengingat Indonesia memiliki banyak sekali budaya lokal yang merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat.
BACA JUGA:
Bertemu Menkumham, Kakanwil Kemenkumham Jatim Laporkan Capaian Kinerja dan Pelaksanaan Anggaran
200 Calon Notaris Jatim Ikuti Tes Kompetensi Berbasis CAT
Masyarakat Harus Tahu Balai Harta Peninggalan!
Paradigma Baru Corporate University, Kanwil Kemenkumham Jatim Dorong Jajarannya Jadi Aktor Utama
"Kita perlu menjaga dan melindungi kekayaan tersebut maka diperlukan adanya sistem pelindungan hukum," ujarnya.
Salah satu sistem pelindungan hukum yang dapat melindungi kekayaan budaya itu, kata Dulyono, adalah pelindungan KIK. Pada 2022, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KIK yang dapat memberikan angin segar pada seluruh masyarakat khususnya masyarakat adat di Indonesia.
"Pelindungan KIK mencegah agar identitas budaya masyarakat pemiliknya tidak hilang sejalan dengan punahnya Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional," katanya.
Dulyono mengatakan bahwa penginventarisasian KIK dilakukan dengan cara mencatatkannya ke database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tujuannya adalah untuk memberikan pengakuan resmi terhadap KIK.
"Selain itu, hal tersebut akan memperkuat identitas budaya dan memberikan kebanggaan kepada daerah maupun komunitas," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : Humas Kemenkumham Jatim