Tak Terima Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Kasus Carok di Bangkalan Ajukan Eksepsi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muzammil
Rabu, 22 Mei 2024 16:35 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum Hasan dan Wardi keberatan atas dakwaan pembunuhan berencana kasus carok yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.
Hal tersebut diungkapkan Bachtiar Pradinata selaku kuasa hukum Hasan dan Wardi usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Rabu (22/5/2024). Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengajukan eksepsi.
BACA JUGA:
Persiapan Menuju JMFW 2025, Desainer Asal Bangkalan Pamerkan Batik Madura Bertema Kerajaan
Disambut Doa, Khofifah Ajak Santri Ponpes Al Anwar Bangkalan untuk Tempuh Pendidikan yang Tinggi
Ratusan Warga Madura Ramaikan Pelantikan Syafiuddin Jadi DPR RI Kedua Kalinya di Senayan
Koridor V Trans Jatim Rute Surabaya-Bangkalan Resmi Beroperasi
"Kami akan melakukan eksepsi atas dakwaan tadi, dan akan kami tuangkan dalam sidang selanjutnya," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...