25 Narapidana Beragama Budha di Jatim Peroleh Remisi Khusus Waisak
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 23 Mei 2024 10:47 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Waisak membawa berkah tersendiri bagi 25 narapidana beragama Budha di Jatim. Mereka mendapatkan pemotongan masa pidana (remisi).
"Karena bersifat khusus, maka hanya narapidana beragama Budha saja yang mendapatkan remisi," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Kamis (23/5/2024).
BACA JUGA:
Bertemu Menkumham, Kakanwil Kemenkumham Jatim Laporkan Capaian Kinerja dan Pelaksanaan Anggaran
200 Calon Notaris Jatim Ikuti Tes Kompetensi Berbasis CAT
Masyarakat Harus Tahu Balai Harta Peninggalan!
Paradigma Baru Corporate University, Kanwil Kemenkumham Jatim Dorong Jajarannya Jadi Aktor Utama
Heni menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling rendah 15 hari, sedangkan paling besar sebesar 2 bulan.
"Besaran remisi tergantung pada masa pidana yang telah dijalani, semakin lama, semakin besar," terang Heni.
Selain itu, syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
"Berkelakuan baik ini dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin," jelas Heni.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : Humas Kemenkumham Jatim