Lindungi Hak Pendidikan Anak, Dispendik Gelar Diskusi Bersama Guru BK se-Kota Kediri
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 30 Mei 2024 19:25 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Kediri menggelar Diskusi Pendidikan dengan menghadirkan Guru Bimbingan Konseling (BK) di Aula SMP Negeri 1 Kediri, Kamis (30/5/2024).
Hal tersebut dilakukan sebagai wujud pemenuhan hak anak dalam memperoleh pendidikan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:
3 Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata, Pj Wali Kota Kediri Berharap Jadi Motivasi
Sekdakot Kediri Sambut Kedatangan Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya
Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku yang Aniaya Adik Kadungnya hingga Tewas, Apa Motifnya?
Percepat Transformasi Digital, Sekda Kota Kediri Tekankan Pentingnya Kerjasama Kolaborasi Tenaga IT
Dengan mengusung tema ‘Menjamin Keberlanjutan Pendidikan Anak yang Berhak Mendapatkan Perlindungan Khusus di Jalur Formal’, bertujuan agar Guru BK lebih memahami anak-anak yang perlu mendapatkan pendampingan khusus melalui konseling.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Kediri Moh. Anang Kurniawan mengatakan, dirinya sangat menyayangkan pihak sekolah yang serta-merta mengeluarkan siswa pelaku kenakalan tanpa adanya pendalaman masalah terlebih dahulu.
“Kadang ada anak bermasalah di sekolah, entah sebagai korban atau pelaku jadi dikeluarkan dari sekolah. Makanya kita beri pemahaman pada sekolah agar didalami terlebih dahulu jangan begitu anak nakal langsung dikeluarkan sehingga hak pendidikannya hilang,” ujar Anang.
Menurutnya, dengan mengeluarkan siswa dari sekolah justru menimbulkan masalah baru, baik dari sisi psikologis anak dan masa depan bangsa.
Simak berita selengkapnya ...