Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Pj Bupati Wanti-Wanti soal Pencairan Dana Desa
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Ahmad Fauzi
Senin, 24 Juni 2024 14:49 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pj Bupati Bangkalan Arief Mulya Edi meminta para kepala desa untuk berhati-hati menggunakan dana desa yang diberikan pemerintah pusat.
"Jangan sampai berujung di Aparat Penengak Hukum (APH)," ujar Arief saat mengukuhkan dan menandatangani perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
BACA JUGA:
Seleksi Administrasi Lelang Sekda Bangkalan, Berikut Nama-Nama yang Lolos
Pj Bupati Bangkalan Serahkan Bantuan Modal Usaha untuk IKM dari DBHCHT 2024
Ketua PKS Bangkalan Ajak Bakal Cabup Bangkalan Ikuti Jejak Pj. Bupati Arief
Tanggapan Penanggung Jawab SGB atas Surat Terbuka dari Managemen BSA pada Pj Bupati Bangkalan
Di kesempatan tersebut, Pj Bupati Arief mengukuhkan sebanyak 269 kades di Pendopo Agung Kabupaten Bangkalan, Senin (24/6/2024)
Arief mengingatkan ada pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), di mana ada proyek yang tidak terselesaikan. Sedangkan dana tersebut sudah cair kepada desa tersebut.
"Hati-hati kucuran dana dari pusat, berdasarkan info dari kapolres ada dana masuk, tapi tidak ada komitmen yang terselesaikan," tegas Pj Bupati Bangkalan.
Dalam hal ini, Arief, meminta pemdes berkonsultasi dengan OPD terkait bila ada desa yang tidak memahami mekanisme pencairan, pelaporan, dan alurnya.
Jangan sampai dari cairnya dana desa tersebut timbul masalah baru yang tidak diinginkan. "Jika ada ketidakpahaman, tolong segera dikonsultasikan dengan OPD saya," ungkapnya
Simak berita selengkapnya ...