Jalankan Amanat PermenPAN-RB 9/2023, Inspektorat Kota Kediri Gelar Evaluasi RB triwulan II
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 27 Juni 2024 23:17 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Guna menjaga keselarasan antara kegiatan-kegiatan Pemkot Kediri dengan tujuan reformasi birokrasi, Inspektorat bekerja sama dengan Bagian Organisasi setempat menggelar Evaluasi Reformasi Birokrasi triwulan II, Kamis (27/6/2024).
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari Evaluasi Reformasi Birokrasi triwulan I yang telah digelar pada Maret 2024. Inspektur Inspektorat Kota Kediri, M. Muklis Isnaini, menjabarkan alasan diadakannya agenda tersebut.
BACA JUGA:
Kembangkan Kompetensi ASN, Pemkot Kediri Kembali Gelar Harmoni Belajar Seri II
SAKIP Award 2024, Pemkab Nganjuk Raih Predikat Sangat Baik
Pemkab Tuban Raih SAKIP Predikat A
3 Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata, Pj Wali Kota Kediri Berharap Jadi Motivasi
“Dalam rangka mencapai capaian yang telah ditargetkan dalam rencana aksi yang ditetapkan, maka kita melakukan desk ini. Desk ini kita bekerja sama dengan Bagian Organisasi yang akan melakukan monitoring capaian, sedangkan evaluasinya dilakukan Inspektorat,” paparnya.
Kegiatan yang berjalan selama 2 hari itu diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
Serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi yang mengamanatkan bahwa Inspektorat Daerah harus melaksanakan evaluasi internal sebelum dilakukannya evaluasi oleh Kemen PAN-RB pada penghujung tahun.
Sebelumnya, Inspektorat Kota Kediri telah melakukan evaluasi pada tahap perencanaan reformasi birokrasi (ex-ante) kemudian pada hari ini dilakukan evaluasi pada tahap pelaksanaan (on-going).
Simak berita selengkapnya ...