Dilaporkan Kasus Penganiayaan ke Polrestabes Surabaya, Terduga Pelaku Tabrak Korban dengan Motor
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Rusmiyanto
Jumat, 05 Juli 2024 20:12 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus penganiayaan terhadap Tjiu Hong Meng alias Ameng (53) yang sudah dilaporkan ke Polrestabes dengan laporan polisi (LP) Nomor TBL/B/384/IV/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya pada 21 April 2024, masih belum ada peningkatan penanganan.
Sebelumnya, BANGSAONLINE.com telah memberitakan, dalam kasus penganiayaan ini, Ameng mengalami sejumlah luka dan trauma psikis akibat pemukulan yang dilakukan oleh Lena dan Hoggie, warga Jalan Pahlawan Surabaya.
BACA JUGA:
Hanya Demi Semir Rambut Gratis, Pengamen Nekat Bacok Pemilik Salon dan Spa di Wonocolo
Polisi Tangkap Pembeli Sabu yang Ditemukan saat Razia di Surabaya
Razia Kendaraan Bermotor di Surabaya, Petugas Gabungan Temukan Sabu
Pengedar Narkoba di Krembangan Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Akui Beli di Madura
Kasus itu, diterima oleh SPKT Polrestabes Surabaya dengan penentuan pasal 170 tentang pengeroyokan.
Namun, kasus itu, hingga saat ini masih jalan ditempat, pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya, belum melakukan penangkapan terhadap pihak terlapor, Lena dan Hoggie yang merupakan otak dari penganiayaan ini.
Korban mengkhawatirkan adanya aksi jika tidak ada penangkapan kepada pelaku, hal itu ternyata dialami oleh korban. Hoggie, mencoba melukai korban dengan cara menabrakkan motor ke tubuh korban dan melakukan pengancaman kepada Ameng.
Hal itu, disampaikan oleh kuasa hukum korban, Firman Rachmanudin, Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 17.55 WIB.
“Korban Ameng pada hari Rabu kemarin akan ditabrak oleh terlapor Hoggie, beruntung korban berhasil menghindar. Hoggie yang juga sebagai terlapor kasus pengeroyokan. Aksi Hoggie terekam kamera cctv di kampung Sekitar rumah korban Jl. Pahlawan No. 71,” ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...