Samsat Tuban Imbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Achmad Choirudin
Selasa, 16 Juli 2024 20:57 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka HUT Bhayangkara dan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Tuban memberikan pelayanan pemutihan pajak kendaraan 2024.
Program bebas denda pajak dari Pemprov Jatim tersebut berlaku bagi warga Jawa Timur yang ingin mendapatkan pembebasan pajak daerah.
BACA JUGA:
Pimpin Sertijab 4 Kasat dan 3 Kapolsek, Kapolres Tuban Tekankan Hal ini
Masuk Triwulan Tiga, Realisasi Pembayaran Pajak di Tuban Capai 66 Persen Lebih
Meriahkan HUT ke-79 RI, 10 Pasang Pengantin di Tuban Gelar Nikah Massal
Diduga Selingkuh, Kepala Dusun di Tuban Dituntut Mundur oleh Warga
Kanit Regident (KRI) Satlantas Polres Tuban, Iptu Fauziyatul Adfina, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, program pemutihan pajak ini serentak se-Jawa Timur. Dilaksanakan mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.
"Program ini sebagai bentuk reward dari Pemprov Jatim kepada Polda Jatim. Sebab, masih rangkaian HUT Bhayangkara 1 Juli," tutur polwan cantik yang karib disapa Fina ini, Selasa (16/7/2024).
Fina mengimbau masyarakat agar memanfaatkan sebaik-baiknya program ini agar terbebas dari biaya denda pajak atau sanksi lainnya.
Simak berita selengkapnya ...