Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Rusmiyanto
Senin, 29 Juli 2024 19:41 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan dua orang pelaku jual beli Benih Bening Lobster (BBL) tanpa dilengkapi izin sah di pesisir laut Desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Jumat (26/7/2024).
Kedua pelaku itu, diamankan polisi sekitar pukul 8.00 WIB. Keduanya, diketahui berinisial SC (51) warga Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi dan SR (51) warga Jalan Pluit Dalam, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara yang tinggal di Wongsorejo, Banyuwangi.
BACA JUGA:
Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon
Diduga Mabuk Sopir Truk Fuso Tabrak Pagar Masjid Ikon di Banyuwangi, 3 Motor Rusak Parah
Dua PMI asal Banyuwangi Alami Gangguan Jiwa Setelah Dipulangkan dari Malaysia
Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, bahwa pihaknya mengetahui kedua pelaku melakukan perdagangan ilegal pada BBL berdasarkan informasi dari masyarakat di wilayah pesisir laut desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Subdit Gakkum Polda Jatim langsung menuju ke Situbondo-Banyuwangi. Sekitar pukul 24.00 WIB, polisi mencurigai pengendara Mobil Mitsubishi Pajero Sport, dan dilakukan pembuntutan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan BBL empat buah bok Styrofoam dan 124 kantong plastik," kata Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Senin (29/7/2024).
Simak berita selengkapnya ...