Sidang Kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Jaksa KPK Hadirkan 30 Saksi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 12 Agustus 2024 19:37 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jaksa KPK kembali menghadirkan 30 saksi di persidangan dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo. Dari puluhan saksi itu, hanya 2 yang mengaku menyetorkan insentifnya kepada Siskawati selaku terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa, Erlan Jaya Putra mengatakan bahwa pengakuan segelintir saksi dari puluhan orang tersebut menjelaskan, peran kliennya dalam kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo tidak seberapa dominan.
BACA JUGA:
Curanmor di Sidoarjo, Polisi Ungkap Fakta Baru
Warga dan Polisi Amankan 2 Pelaku Curanmor di Jabon Sidoarjo
Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Penasihat Hukum Yakin Kliennya Divonis Bebas
Satpolairud Polresta Sidoarjo Gelar Patroli Perairan Malam
"Terbukti tadi dari pengakuan saksi-saksi hanya dua yang mengaku menyetorkan sebagian insentif nya ke Siskawati dan lainya disetorkan ke orang lain yang melakukan tugas yang sama seperti Siskawati. Hal ini menunjukan bahwa tidak hanya Siskawati yang melakukan hal tersebut," paparnya di sela persidangan, Senin (12/8/2024).
Menurut dia, Siskawati bukan satu-satunya yang melakoni tugas mengumpulkan uang hasil pemotongan yang diberikan pimpinannya. Ditegaskan olehnya, pegawai lain yang juga diberikan tugas yang sama harusnya turut diproses hukum.
Simak berita selengkapnya ...