Penuhi Syarat Usung Sendiri, NasDem Ajukan Paslon ke DPP untuk Maju Pilkada Gresik 2024
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud Almanfaluty
Jumat, 23 Agustus 2024 13:11 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPD NasDem Gresik bakal mengusung pasangan calon sendiri pada Pilkada Gresik 2024. Hal ini disampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD NasDem Kabupaten Gresik, Akhmad Roni.
Ia menyampaikan, Nasdem bisa mengusung paslon sendiri pasca putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur syarat minimal partai bisa mengusung paslon bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) pada pilkada 2024
BACA JUGA:
Pro Bumbung Kosong, 2 Kali Mega Bagus Tak Hadiri Panggilan PDIP Gresik
Ini Kata KPU Gresik soal Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dengan Kotak Kosong
Yani-Alif Gelar Konsolidasi Pemenangan Pilkada Gresik 2024 dengan Parpol Pengusung
Gus Yani Temui Pendiri RGS Indonesia
Mengacu keputusan MK yang baru, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa, partai politik (parpol) atau gabungan partai politik peserta pemilu yang ingin mengusung kepala daerah memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.
Sementara suara yang didapatkan NasDem Gresik pada pemilu 2024 adalah 7,87 persen. Raihan suara tersebut, kata Roni, sudah memenuhi syarat untuk bisa mengusulkan paslon bacabup dan bacawabup ke DPP.
Simak berita selengkapnya ...