1 Juta Rokok Ilegal dan 24 Gram Sabu di Lamongan Dimusnahkan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 26 Agustus 2024 21:00 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah inkracht dan barang milik negara hasil penindakan operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal tahun ini dimusnahkan di Lamongan Sport Center, Senin (26/8/2024).
BB tersebut disita berkat kolaborasi antara Pemkab Lamongan, Kejaksaan, Polisi, Satpol PP, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea cukai (KPPBC) TMP Gresik. Berdasarkan data ada 1 juta rokok ilegal yang berhasil digempur, 139,2 liter arak bali (minuman mengandung alkohol dan etanol), 24,47 gram sabu, serta 1.618 pil atau obat keras.
BACA JUGA:
Bupati Sebut SOTH Mampu Turunkan Angka Stunting di Lamongan
Pemkab Lamongan Intens Kampanyekan ASI Eksklusif Wujudkan Zero Stunting
Lantik 400 PNS Jabatan Fungsional, Bupati Yuhronur Ajak Maksimalkan Pelayanan Publik
Bupati Lamongan Berangkatkan 12 Atlet PON XXI Aceh dan Sumatera Utara
Lalu, ada 12 HP, 4 timbangan digital, 5.780 barang bukti lain, 9 senjata tajam, 4 box 7 drum 24 dirigen bahan bakar (solar), dan 8 pupuk 182 kantong 280 sak 36,6 kg pupuk yang berhasil dimusnahkan.
Dari keseluruhan barang bukti, jumlah kerugian dari barang bukti berupa rokok ilegal dan minumal beralkohol mencapai Rp1,5 miliar. Bupati Lamongan mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini selain memusnahkan barang ilegal, juga untuk memberikan pengertian jika barang ilegal memiliki konsekuensi hukum. Dan tentu keberadaannya merugikan negara.
"Pertama saya apreasiasi atas kolaborasi yang dilakukan sehingga siang ini kita dapat memusnahkan barang ilegal yang ada di Kabupaten Lamongan. Selain itu tujuan kita ialah memberikan pengertian kepada masyarakat bahwasanya barang ilegal memiliki konsekuensi hukum dan merugikan negara," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...