Polisi Tetapkan Ibu Kandung Sebagai Tersangka Tewasnya Kakak-Beradik di Kota Kediri
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 04 September 2024 13:49 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Kediri Kota telah menetapkan IN (ibu kandung korban) sebagai tersangka pelaku tunggal, kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap dua anak kandungnya di Kelurahan Manisrenggo Kota Kediri, pada Selasa (3/9/2024) kemarin sekitar pukul 3 dini hari.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu M. Fathur Rozikin, menjelaskan, hingga Rabu pagi ini, pelaku masih dirawat di RS Bhayangkara Kota Kediri dan belum bisa dimintai keterangan. Sebab tersangka kondisinya masih shock.
BACA JUGA:
Pilkada 2024, KPU Kota Kediri Buka Pendaftaran KPPS
Upayakan SDI dan Data Berkualitas, Pemkot Kediri dan BPS Kembali Gelar Pembinaan Statistik Sektoral
Wujudkan SDI, Bappeda Kota Kediri Gelar Rakor Bersama BPS
Kota Kediri Kembali Salurkan BLT, Pj Zanariah: Belanjakan yang Bermanfaat
"Berdasarkan keterangan dari saksi saksi, kita menetapkan IN selasa malam, sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan kakak beradik di Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri, "jelas Iptu M. Fathur Rozikin, Rabu (4/9/2024) saat ditemui diruang kerjanya.
Penetapan IN sebagai pelaku tunggal berdasarkan penyelidikan dan keterangan beberapa saksi. Bahwa pada saat kejadian pelaku masih memegang parang yang berlumuran darah.
Lebih lanjut, terkait pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa, pihak belum bisa memastikan karena masih menunggu hasil resmi pemeriksaan kejiwaan oleh dokter rumah sakit Bhayangkara Kota Kediri.
Simak berita selengkapnya ...